09.00 - 09.05 GMT + 7

Warta Berita

Untitled Document


 

Share/Save/Bookmark

Pengembalian Aset Negara

Monday, 06 February 2012 14:30 Folda Elsynosa
PrintPDF
alt

Upaya pemerintah mengejar aset Bank Century kini memasuki babak baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan presiden- Perpres, nomor 9 tahun 2012 tentang pengembalian aset hasil tindak pidana Bank Century di luar negeri. Pemerintah membentuk tim pemburu, yang terdiri atas Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Sekertaris Negara dan Jaksa Agung.

 

Pemerintah bertekad mengembalikan aset-aset Bank Century yang berada di 14 negara, diantaranya di Hongkong, Singapura dan Swiss. Wakil Presiden Boediono-pun ditunjuk untuk memimpin tim dalam mengejar aset negara tersebut. Tiga Menteri dan Jaksa Agung yang ditugaskan mengambil alih kembali aset Bank Century juga sudah bertemu dan menentukan langkah-langkah yang akan diambil. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi-pun telah berjanji akan memburu seluruh aset Bank Century di luar negeri. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menyelesaikan kasus Century, yang sempat menyita perhatian publik.

 

Meski terkesan terlambat, publik patut memberikan apresiasi atas upaya pemerintah ini. Karena dengan adanya dasar hukum pengejaran dan dibentuknya tim, upaya pengembalian aset negara yang dibawa lari para koruptor semakin mendekati kenyataan. Mudah - mudahan Perpres tersebut benar - benar memaksimalkan upaya pengembalian aset Bank Century di luar negeri. Namun yang lebih penting adalah proses hukum tetap harus dilakukan dengan serius. Komisi Pemberantasan Korupsi-KPK harus tetap melakukan penyidikan atas kasus Century. Hukum tidak boleh jalan di tempat atau bahkan berhenti di tengah jalan. Penegakka hukum yang baik akan menciptakan demokrasi yang lebih optimal, bermartabat dan tidak memunculkan konflik. Karena itu, kepastian hukum yang diterapkan harus mampu memunculkan ketaatan hukum bagi siapapun tanpa tebang pilih. Yang menjadi pertanyaan sekarang, seberapa seriuskah dan akan berhasilkah tim tersebut ? Ini yang masih harus ditunggu bersama.

 

Bagaiamanapun juga memaksimalkan upaya mengembalikan aset negara hasil tindak pidana Bank Century di luar negeri tidaklah mudah, dibutuhkan langkah - langkah strategis melalui permintaan timbal balik, dalam kasus pidana (mutual legal assistance) kepada negara tempat asset tersebut berada. Memang upaya mengembalikan aset negara tidak mudah, namun dengan kerjasama dan kerja keras semua pihak, yakin upaya pemerintah mengembalikan aset negara akan membuahkan hasil yang maksimal. Sekali lagi kita harapkan upaya pengejaran aset negara tersebut benar - benar dapat dilakukan dengan sungguh - sunguh. sehingga dapat membuahkan hasil yang maksimal.

 

 

 

Last Updated on Monday, 06 February 2012 14:34

VOI Twitter Updates

My Friends:

sapri yadi oktofano djafri lusi capriny duma riris silalahi Mikha Tambayong Novita Agustina Raisa Andriana FENDY YOHAN Muhamad Chaerul Adha WALHI
Follow voiindonesia on Twitter
You are here:   Pengembalian Aset Negara

Tentang Kami

Beriklan Bersama Kamai

Peraturan Penggunaan

Privacy and Cookies

copyright

Share/Save/Bookmark